POLISI MILITER TNI AD

Lambang POM AD
 
LATAR BELAKANG

Tentang Polisi Militer TNI AD
Korps Polisi Militer TNI Angkatan Darat merupakan salah satu kecabangan di TNI Angkatan Darat yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat untuk menegakkan Kedaulatan Negara dan Keutuhan Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Korps Polisi Militer TNI Angkatan Darat sama halnya dengan kecabangan/korps lain dijajaran TNI Angkatan Darat yang memiliki sejarah perjalanan Corps, Kebanggaan Corps, Jiwa Corps Satuan.


VISI DAN MISI
POLISI MILITER ANGKATAN DARAT
 (Surat Keputusan Danpuspom Nomor : Skep/28/III/2004 tanggal 17 Maret 2004)

VISI
POLISI MILITER YANG DISIPLIN, SOLID, PROFESIONALISME, MODERN, TANGGUH, BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN DICINTAI RAKYAT, MAMPU MEWUJUDKAN TNI AD YANG DISIPLIN, TAAT DAN MENJUNJUNG TINGGI HUKUM SERTA HAK AZASI MANUSIA

MISI
KE DALAM
1. MENINGKATKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN DI LINGKUNGAN KELUARGA BESAR POLISI MILITER ANGKATAN DARAT MELALUI KEGIATAN DALAM HUBUNGAN KELOMPOK YANG BERMANFAAT BAGI KORPS.
2. MENINGKATKAN KEMAMPUAN PRAJURIT POLISI MILITER ANGKATAN DARAT MELALUI PENDIDIKAN, LATIHAN SECARA BERTINGKAT, BERTAHAP DAN BERLANJUT SERTA PENUGASAN BERJENJANG DAN BERVARIASI.
3. MELAKSANAKAN DAN MENGAMALKAN SAPTA MARGA, SUMPAH PRAJURIT, DELAPAN WAJIB TNI DAN PANCA DHARMA CORPS SECARA KONSISTEN DAN BERLANJUT.

KE LUAR

1. MELAKSANAKAN PENYELIDIKAN KRIMINAL DAN PENGAMANAN FISIK.
2. MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM.
3. MELAKSANAKAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB MILITER.
4. MELAKSANAKAN PENYIDIKAN.
5. MELAKSANAKAN PENGURUSAN TAHANAN/TUNA TERTIB MILITER.
6. MELAKSANAKAN PENGURUSAN TAHANAN KEADAAN BAHAYA/OPERASI MILITER, TAWANAN PERANG DAN INTERNIRAN PERANG.
7. MELAKSANAKAN PENGAWALAN PROTOKOLER KENEGARAAN.
8. MELAKSANAKAN PENGENDALIAN LALU LINTAS MILITER DAN PENYELENGGARAAN SIM TNI.


Fungsi
a. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep / 1 / III / 2004 tanggal 26 Maret 2004, tentang Tugas dan Fungsi utama Kepolisian Militer di lingkungan TNI meliputi :

1) Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
2) Penegakan Hukum.
3) Penegakan disiplin dan tata tertib militer.
4) Penyidikan.
5) Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer.
6) Pengurusan tahanan keadaan bahaya / operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
7) Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
8) Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.

Kedelapan (8) Fungsi tersebut diatas juga dimiliki oleh Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara.
b. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep / 49 / XII / 2006 tanggal 29 Desember 2006 Polisi Militer Angkatan Darat menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :

1) Fungsi Organik.
a) Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi Militer Angkatan Darat.
b) Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provoost Satuan dilingkungan Angkatan Darat.

2) Fungsi Utama.
a) Penyelidikan dan Pengamanan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
b) Pemeliharaan Ketertiban Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Pembeliharaan, Penegakkan Disiplin, Hukum dan Tata Tertib, Pengendalian Lalu Lintas Militer dan pengurusan Surat Ijin Mengemudi TNI serta Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
c) Penyidikan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyidikan Perkara Pidana, serta penyelenggaraan Laboratorium Kriminalistik.
d) Pengurusan Tahanan Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengurusan tahanan, tuna tertib militer dan instalasi tahanan militer, pengurusan tahanan operasi militer, tahanan keadaan bahaya, tawanan perang serta interniran perang.


Tugas Pokok
Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep / 46 / IX / 2004 tanggal 10 September 2004, tentang Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer Angkatan Darat. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat bertugas pokok menyelenggarakan pemeliharaan, penegakkan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan Angkatan Darat.

Disamping tugas pokok tersebut diaatas Polisi Militer Angkatan Darat juga melaksanakan tugas operasi dalam dan luar negeri.

a. Tugas Polisi Militer Angkatan Darat di dalam negeri antara lain :

1) Menghadapi Agresi Militer Belanda ke I tahun 1947 dan II tahun 1948 pada era perang kemerdekaan.
2) Penumpasan pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948.
3) Penumpasan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo 1949.
4) Penumpasan Pemberontakan APRA tahun 1950.
5) Penumpasan P emberontakan Andi Azis tahun 1950.
6) Penumpasan P emberontakan RMS tahun 1950.
7) Penumpasan Pemberontakan G 30 S/PKI 1965.
8) Pembentukan Satgas Pomad untuk mengambil alih peranan Cakra Birawa dalam Tugas Pengawalan dan Pengamanan Presiden tahun 1966.
9) Penumpasan P emberontakan PGRS/PARAKU tahun 1967.
10) Peristiwa Malari tahun 1974.
11) Operasi Seroja tahun 1975.
12) Penumpasa Gerakan pengacau Hasan Tiro tahun 1977.
13) Tugas Lingkungan Hidup (Operasi Ganesha) tahun 1982.
14) Operasi Satgaskum di Ambon 2000.
15) Operasi Koopslihkam dan Darurat Militer untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka tahun 2003-2005 di Aceh.
16) Operasi Pengamanan Perbatasan di Atambua NTT (Perbatasan RI-Timor Leste).
b. Tugas Polisi Militer Angkatan Darat di luar negeri/International antara lain :
1) Misi UNOGIL di Lebanon tahun 1958.
2) Misi ONUC di Kongo tahun 1960-1963.
3) Misi ICCS di Vietnam tahun 1973.
4) Misi UNEF di TimTeng tahun 1977-1979.
5) Misi UNTAG di Namibia tahun 1989-1990.
6) Seminar Internasional POM di Hawaii tahun 1987-1990
7) Misi UNTAC di Kamboja tahun 1992.
8) Misi UN di Kroasia, Serbia & Bosnia Herzegovina tahun 1995- 1996.
9) Misi UNOMIG di Georgia tahun 1995 - 1996.
10) Misi UNMIS di Sudan tahun 2005.
11) Tugas Pa Liasion
a) Di Malaysia.
b) Di PBB Amerika.
12) Satuan Polisi Militer pada Satuan tugas Yonif Mekanis XXIII-A dan XXXIII-B UNIFIL di Lebanon tahun 2007 sampai dengan sekarang.
13) Satuan Tugas Kompi Polisi Militer TNI KONGA XXV-A/UNIFIL di Lebanon tahun 2008.


Lambang
Satya : Taat dan Setia
Wira : Kesatria atau Pahlawan
Wicaksana : Bijaksana
Mengandung makna yang merupakan inti jiwa Keperwiraan dan Kepahlawanan yang dilandasi dengan kebijaksanaan dalam bertindak yang merupakan seloka (Corps Device) Polisi Militer.

B. Arti dan Makna Simbol "GAJAH MADA"

Arti Simbol Gajah Mada.

1. Nama Lambang Polisi Militer ialah Panji Gajah Mada.
2. Nama Gajah Mada adalah diambil dari Nama Kyai Patih Gajah Mada, yaitu Pahlawan Nasional yang terkenal dan terbukti kehebatannya pada jaman Majapahit di dalam Sejarah Indonesia.
3. Panji Gajah Mada dibuat berbentuk segi empat, panjangnya berukuran 60 x 90 cm terbuat dari kain sutra beludru berwarna hijau rumput dengan tepi jumbai-jumbai berwarna kuning emas ukuran 7,5 cm. Pada muka kanan, dilukiskan Lambang Angkatan Darat (Panji Angkatan Darat, Pada Muka kiri dilukiskan Lambang Polisi Militer (Panji Gajah Mada).
4. Perisai, adalah alat yang digunakan untukmelindungi diri terhadap senjata lawan, yang dapat diartikan sebagai alat untuk membatasi / membendung perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum negara dan bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
5. Topeng Kencana, melambangkan bahwa dalam melaksanakan tugas menilai pelanggar hukum, disiplin dan tata tertib tidak memandang siapa yang melakukannya, tetapi didasarkan kepada kepentingan hukum, kepentingan TNI, Bangsa dan Negara dengan memberi tindakan yang seadil-adilnya.

Makna Simbol Gajah Mada.

1. Dasar hijau rumput , yaitu sama dengan warna dasar Panji Angkatan Darat yang melambangkan warna Medan.
2. Huruf Gajah Mada dan huruf Satya Wira Wicaksana dilukiskan pada dasar warna kuning dan hijau. Huruf Gajah Mada adalah merupakan Lambang dan Semboyan yang berarti Polisi Militer Angkatan Darat, mengikuti sifat-sifat jejak dan semangat Kiyai Patih Gajah Mada, yang sanggup menantang siapapun yang melanggar kemerdekaan Tanah Air, Nusa dan Bangsa Indonesia. Satya Wira Wicaksana adalah merupakan inti jiwa Keperwiraan dan Kepahlawanan yang menjadi sifat, jejak dan semangat Kiyai Patih Gajah Mada.
3. Ikat pinggang besar berwarna putih, yaitu melambangkan keikhlasan lahir yang tampak dari salah satu tanda-tanda pengenal warga Polisi Militer Angkatan Darat, sedangkan warna putih menggambarkan kebersihan rohani dan keikhlasan hati dalam menunaikan tugas dan kewajiban.
4. Lingkaran bunga kapas dan padi adalah melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan diseluruh Tanah Air Indonesia.
5. Bintang bersudut 5 (lima), berwarna kuning emas yaitu melambangkan Pancasila atas dasar Sumpah Prajurit dan Panca Dharma Corps, warna kuning emas adalah melambangkan cita-cita yang hidup bercahaya (gilang gemilang). Jadi kesimpulan bintang bersudut 5 (lima) berwarna kuning emas adalah mengejar hasil guna yang gilang-gemilang dengan berpedoman kepada Pancasila atas Dasar Sumpah Prajurit dan setiap prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Darat harus selalu memiliki :

- Sifat Kesatria.

- Sifat Bijaksana Pantang Mundur Kebesaran Hati Kejujuran.

Yang disebut Panca Dharma Corps dengan makna sebagai berikut :

a. Sifat Kesatria, yang mempunyai makna bahwa sebagai Prajurit Polisi Mliter harus memiliki sifat Kesatria dalam melaksanakan tugas.
b. Sifat Bijaksana, yang mempunyai makna bahwa dilandasi sifat ini Prajurit Polisi Militer harus bijaksan dalam mengambil keputusan.
c. Pantang Mundur, melambangkan sifst pantang mundur di dalam membela dan mempertahankan hak, kebenaran dan keadilan.
d. Kebesaran Hati, melambangkan setiap Prajurit Polisi Militer selalu besar hati di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban walaupun dalam suasana bagaimanapun.
e. Kejujuran, dengan makna kejujuran adalah satu dasar dan modal utama yang harus dimiliki setiap Prajurit Polisi Militer. Gerak dan Daya Tembak.


Organisasi


Sejarah

Polisi Tentara Sebagai Cikal Bakal Berdirinya Corps Polisi Militer.

Saat Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, belum tersedia perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan suatu organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu yang menjadi anggota TKR tersebut terdiri dari bermacam-macam warga yang mempunyai latar belakang berbeda dan tidak mengerti akan hakekat disiplin.

Disamping pada waktu itu juga terbentuk organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada Komando Pusat. Oleh karena itu pengaturan kelompok-kelompok bersenjata tersebut menjadi sukar, terlebih lagi pada saat itu sedang menghadapi kekuatan Belanda yang didahului Inggris untuk kembali menduduki Indonesia. Dalam situasi tersebut timbul gagasan dari beberapa orang untuk mendirikan badan yang mengatur disiplin dikalangan organisasi bersenjata, umumnya mereka yang berpikiran demikian berlatar belakang penegakan hukum. Maka secara otonom di beberapa daerah mulai berdiri Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh yang bermarkas di Kutaraja dengan kekutan 2 Kompi pasukan, demikian pula di Sumatera Utara didirikan satuan Polisi Tentara Sumatera Timur serta di Bengkulu juga dibentuk satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu.

Sedangkan di pulau Jawa pada tanggal 26 September 1945 telah dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat, yang selain bertugas sebagai Badan Kepolisian dalam Divisi juga melakukan tugas-tugas pertempuran sesuai dengan kondisi perjuangan saat itu. Sehubungan suasana genting yang sangat memaksa, maka Markas Tertinggi TKR memandang perlu mengadakan suatu peraturan sementara di lapangan Kepolsian. Untuk itu pada tanggal 8 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR memberi petunjuk, agar tiap-tiap Divisi dibentuk Polisi Tentara, yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut perkara-perkara dimuka Pengadilan Tentara, Divisi maupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatera. Akhir Desember 1945, Musyawarah tingkat Markas Tertinggi TKR menetapkan pembentukan Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Komandan Kolonel Prabu Sunaryo. Kedudukan MTPT ini berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Panglima Besar Jenderal Sudirman.

Pada tahun 1946 bertempat di Kopeng, Wonosobo diadakan rapat bersama antara pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem (PMO)dan Polisi Tentara. Musyawarah bersama tersebut berhasil merumuskan pokok-pokok tugas dan organisasi Polisi Tentara serta secara aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT Kediri, sebagai Panglima Polisi Tentara, dengan wakilnya Kolonel Prabu Sunaryo. Menindaklanjuti hal tersebut, maka tanggal 22 Juni 1946 bertempat di alun-alun Yogyakarta, Presiden selaku Panglima Tertinggi meresmikan satuan Polisi Tentara setingkat Divisi dengan nama yang lengendaris dan bersejarah "Divisi Gajah Mada".

Divisi Gajah Mada membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II (Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Tiap-tiap Resimen membawahi beberapa batalyon dan tiap-tiap batalyon membawahi beberapa Kompi-kompi dan seksi-seksi dengan daerah penugasan yang pada umumnya menyerupai pembagian daerah administratif pemerintahan. Disamping itu juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah Divisi Gajah Mada diresmikan, maka segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT) yang mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai tugas dan tanggung jawab Polisi Tentara secara keseluruhan.

Pembentukan Corps Polisi Militer (CPM)

Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). TNI Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru berupa Staf di tingkat pusat. Namun diantara badan-badan kepolisian tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang. Untuk menyatukan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada di pulau Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan antara Polisi Tentara dan badan-badan Kepolisian Tentara lainnya.

Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret 1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor : A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.

Dinamika Organisasi CPM

Pada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan Markas Besarnya yang semula bertempat di Yogyakarta dialihkan ke Jakarta. Sejak itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer dirubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1950 ditetapkan 7 (tujuh) Batalyon Polisi Militer untuk seluruh Indonesia. Selain itu dibentuk pula Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat. Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilanjutkan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI.

Sampai dengan keluarnya Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor : Kep/A/7/III/1971, tanggal 6 Maret 1971 dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/45/II/1972 tanggal 5 Pebruari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat.

Kemudian disusul dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P /II/1984 tanggal 4 Pebruari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer dilingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.

Pada era reformasi, setelah pemisahan Polri dari organisasi TNI maka berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional Kepolisian Militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing- masing.

Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus POM (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.


Pejabat

DANPUSPOMAD dari Masa ke Masa
NO.     NAMA            TAHUN
1.         JENDERAL MAYOR R SANTOSO           1946 - 1948 
2.         KOMODOR UDARA S. SURYADARMA            1948
3.         KOLONEL GATOT SOEBROTO   1948 - 1949
4.         LETKOL A. Y. MOKOGINTA       1949 - 1950
5.         LETKOL PM SISWONDO PARMAN       1950 - 1953
6.         LETKOL PM M. J. PRAJOGO        1953 - 1956
7.         KOLONEL PM ROESHAN ROESLI         1956 - 1961
8.         BRIGJEN TNI R. SOEDIRGO        1961 - 1966
9.         BRIGJEN TNI SOENARSO            1966 - 1967
10        BRIGJEN TNI A. HAFILUDIN      1967 - 1968
11.       BRIGJEN TNI SOEDARMAN       1968 - 1972
12.       BRIGJEN TNI MOEDJONO SOEMOWIDJOJO  1972 - 1975
13.       BRIGJEN TNI KARTOYO 1975 - 1978
14.       BRIGJEN TNI W.R SAMALLO     1978 - 1983
15.       KOLONEL CPM R. SUBAGJO SOEKARDJO     1983 - 1985
16.       BRIGJEN TNI R. SARDJONO       1985 - 1987
17.       BRIGJEN TNI HADI BAROTO, S.H.        1987 - 1992
18.       BRIGJEN TNI MOH. M. RACHMAT, S.H.           1992 - 1995
19.       MAYJEN TNI H. SYAMSU DJALAL, S.H.          1995 - 1998
20.       MAYJEN TNI DRS. DJASRI MARIN, S.H.          1998 - 2002
21.       MAYJEN TNI DRS. SULAIMAN A.B.,S.H.,M.Sc             2002 - 2004
22.       MAYJEN TNI RUCHJAN, S.H., M.Sc       2004 - 2006
23.       MAYJEN TNI DRS. HENDARDJI SOEPANDJI, S.H.     2006 - 2008
24.       MAYJEN TNI SUBAGDJA DJIWAPRADJA       2008 - 2010
25.       MAYJEN TNI SUTARNO SOEPODO, S.H.         2010 – SEKARANG

Komentar

Postingan Populer